
MAKALE – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), selama dua hari (13-14 November 2019) melakukan perekaman data untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di SD Katolik Renya Rosari Paku Makale. Pembuatan KIA ini diperuntukkan untuk anak usia 5-16 tahun. Siswa/i berbaris dengan rapi, dan satu per satu dipanggil oleh petugas untuk di foto.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Soehartono A. Lebang mengatakan untuk Perekaman dan Pembuatan KIA, para siswa-siswi diwajibkan membawa berkas berupa kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan orang tua dan KTP orang tua.
“Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota”, ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan Tono Lebang, tujuan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) tertuang dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Dari dokumen yang sudah masuk ternyata banyak data yang tidak sesuai, utamanya penulisan nama anak, ayah atau ibu sehingga akan dilakukan perbaikan yang arahnya pada ketunggalan data setiap anak. Biodata anak semuanya harus sama yang ada di akta kelahiran, akta perkawinan dan kartu keluarga.
Selain pendataan harus valid, manfaat dari perekaman data KIA juga mencegah kesalahan dalam hal penerbitan ijazah nantinya, karena guru/sekolah biasanya berpedoman pada akta kelahiran. Rencananya target 5.000 keping KIA akan dicetak di tahun 2019. (fb/tmk)
Foto-foto kegiatan :