
DISKOMINFO, MAKALE – Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan mengikuti Ikrar Netralitas ASN. Ikrar ini sebagai bentuk komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja 2020.
Pembacaan dan penandatanganan Ikrar berlangsung di Ruang Pola lantai 4 Kantor Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang dihadiri oleh perwakilan KPU, Bawaslu, DPRD dan Forkopimda Tana Toraja Kamis (22/10/2020)

Kegiatan diawali dengan pembacaan dasar dan tujuan yang dilakukan oleh Ketua Desk Pilkada Tana Toraja 2020, Dr. Ir. Semuel Tande Bura, M.M. yang juga sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Keputusan Pertama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN (KASN) dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum.
Adapun tujuan ikrar ini, mengigatkan setiap ASN untuk mewujudkan prinsip netralitas pada Pilkada Tana Toraja 2020, mewujudkan penyelengaraan pilkada serentak yang netral, objektif, akuntabel dan demokratis serta mendorong peran ASN dalam mewujudkan pilkada yang jujur adil, demokrastis dan melahirkan kepemimpinan daerah yang baik.

Sementara, setelah penegasan dasar dan tujuan kegiatan ini, lalu dilanjutkan pembacaan Ikrar Netralitas ASN yang dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tana Toraja, Drs. H. Asri Sahrun Said.
Pembacaan irkar diikuti oleh semua pimpinan OPD dan Camat se-Tana Toraja. Sementara seluruh ASN atau pejabat Pemkab Tana Toraja lainnya ikut secara virtual di kantor masing-masing.

Ada empat point Ikrar Netralitas ASN yang dibacakan oleh Bupati Tana Toraja.
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebar ujaran kebencian serta berita bohong.
Keempat dan terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Demikian ikrar ini kami buat dan laksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika dan berdemokrasi demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” ucap para ASN yang hadir secara serentak.

Setelah pembacaan, kemudian dilanjutkan penandatangan netralitas ASN yang diawali oleh Bupati lalu disusul oleh semua peserta Ikrar Netralitas ASN.
Untuk diketahui, kegiatan Ikrar Netralitas ASN Tana Toraja ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan semua peserta tertib menggunakan masker. (dgr/tm)

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja