
DISKOMINFO, Makale – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Badan Informasi Geospasial mengadakan temu kerja/sosialisasi teknis pada Selasa, 29 Juni 2021.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi guna kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu lembang/kelurahan dan kecamatan serta melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Untuk mengurangi kerumunan karena banyaknya peserta maka kegiatan ini diadakan di 2 tempat yaitu di Gedung Tammuan Mali’ dan Ruang Pola Kantor Bupati.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala OPD yang terkait, para Camat, Para Lembang/Lurah dan Tokoh Masyarakat serta Ketua BPL se-Kabupaten Tana Toraja
Dalam sambutan Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial yang disampaikan oleh perwakilan tim yaitu Najib Khaerul menyatakan terima kasih kepada semua pihak atas partisipasi dan kehadirannya, semoga kegiatan ini dapat terus mendorong proses percepatan penegasan batas wilayah administrasi desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Disampaikan pula bahwa batas wilayah administrasi suatu desa/kelurahan merupakan salah satu unsur dasar eksistensi suatu desa/kelurahan disamping penduduk dan pemerintahannya karena batas wilayah selain sebagai penentu wilayah kerja administratif juga dapat berfungsi untuk mengetahui batas-batas ruang kegiatan pembangunan, batas pengelolaan kegiatan usaha dari suatu desa/kelurahan. Oleh sebab itu, dalam mewujudkan ketegasan batas wilayah di lapangan diperlukan pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi aspek teknis disamping aspek yuridis.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Tana Toraja menyampaikan bahwa kegiatan ini penting karena batas wilayah kadang menimbulkan konflik. “Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah membentuk suatu kesepakatan bersama agar batas-batas wilayah kita bisa tertata dengan baik, oleh kerena itu diperlukan peran dari Kepala Lembang dan Kelurahan untuk mengajak Tokoh Masyarakat untuk berembuk”, ujar Beliau.
Beliau juga menambahkan bila kesepakatan dapat dicapai secara adat maka lakukanlah terlebih dahulu, selanjutnya dapat diformalkan secara administratif pemerintahan. “Perlu kesabaran dalam membicarakan batas-batas wilayah dengan para Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat, oleh karena itu jauh lebih efektif bila duduk melingkar dibanding duduk rapat seperti ini”, tambah Beliau.
“Saya berharap hari ini kita semua dapat mengikuti seluruh petunjuk teknis dalam rangka penetapan atau penegasan batas wilayah sehingga semua terdata dengan baik ke dalam aplikasi yang telah dipersiapkan”, ujar Beliau menutup sambutannya. (edr/tmk)