
DISKOMINFO, Makale – Bupati Tana Toraja memerintahkan untuk menertibkan dan normalisasi Pasar Sentral Makale melalui surat perintah tugas 005/0508/VI/2021 Tanggal 26 Juni 2021.
Sebanyak 30 personil dari Satpol.PP dan Damkar, 5 orang perwakilan Dinas Perhubungan, 10 orang perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, 5 orang perwakilan Dinas PRKP, 3 orang perwakilan Dinas PUPR, 3 orang perwakilan BAPPENDA, 3 orang perwakilan Kantor Kecamatan Makale serta 2 orang perwakilan Kelurahan Tondon Mamullu dikerahkan setiap hari untuk proses penertiban dan normalisasi tersebut.
“Dengan adanya penertiban dan normalisasi, Pasar Sentral Makale sekarang sudah keliatan jadi rapih, luas dan kita juga lebih leluasa saat datang berbelanja”, ujar Agustinus Andi Padang, SS. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah. Satpol PP dan Damkar Tana Toraja saat ditemui di Pasar Sentral Makale pada Senin (02/08/2021).

Beliau menambahkan kegiatan yang sementara dilaksanakan yaitu normalisasi pasar, pendataan pedagang, dan pemetaan pedagang sesuai kategori seperti contoh pedagang sayur semua ada di blok yang sama yaitu blok A, begitupula dengan para pedagang ikan, baju, kopi dan sebagainya masing-masing akan berada pada blok-blok tersendiri.
“fasilitas toilet umum juga akan diperbaiki sehingga masyarakat akan lebih nyaman saat berkunjung ke pasar”, ujar Beliau.

Perlu dukungan dari seluruh masyarakat agar proses ini dapat berjalan lancar agar hasil yang didapatkan juga sesuai dengan harapan. (edr/ikp)