
DISKOMINFO, MAKALE – Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tana Toraja tanggal 16 Maret 2020 perihal Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019)
Surat Edaran Bupati Tana Toraja dikeluarkan sebagai wujud keseriusan, kesiapan Pemerintah Daerah dalam menangani COVID-19, diharapkan masyarakat tetap tenang dan waspada.
Salah satu himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak cepat terpengaruh oleh beritayang tidak benar (hoax) terkait Covid-19 dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan keluarga serta di rumah-rumah ibadah dan fasilitas umu lainnya dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dari instansi terkait.
Gejala-gejala klinis yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus Corona yaitu demam (suhu tubuh di atas 38°C), batuk, pilek, gangguan pernapasan (sesak napas), sakit tenggorokan dan letih lesuh.
Pemerintah Daerah sebelumnya juga sudah membentuk Tim Kesiapsiagaan Daerah dalam rangka Antisipasi Penyebaran Virus Corona (2019-nCoV) tanggal 10 Februari 2020.
RSUD Lakipadada juga menjadi salah satu Rumah Sakit rujukan penanganan pasien terdampak virus corona yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Call Center RS Lakipadada 08114201299 dan Dinas Kesehatan 085299885858 dan 085395224440.
