
DISKOMINFO, MAKALE – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 213/VIII/2020/Setda tanggal 5 Agustus 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru (New Normal) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Dalam Tatanan Normal Baru.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara.
Adaptasi terhadap tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Tana Toraja yang meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan, maka perlu diatur ketentuan penyesuaian sistem kerja ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebagai berikut:
- Penyesuaian Sistem Kerja
- Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur
- Dukungan Infrastruktur
Surat Edaran ini disampaikan kepada Para Kepala OPD, Camat, Lurah/Kepala Lembang se-Kabupaten Tana Toraja untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. (dgr)
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja