
DISKOMINFO, MAKALE – Satgas Covid-19 Tana Toraja melaporkan penggunaan Anggaran Covid-19 hingga Agustus 2020. Laporan penggunaan Anggaran Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja itu ditandatangani langsung Ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringakane.
Total realisasi anggaran per 31 Agustus 2020 sebesar Rp 49.360.053.700 dari total keseluruhan anggaran yang dialokasikan Pemerintah Daerah sebesar Rp 74 miliar.
Sementara, total anggaran yang sudah digunakan tersebut terbagi dalam tiga point. Diantaranya Penanganan Masalah Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi Penguatan Lembaga Ekonomi Kerakyatan dan Jaring Pengaman Sosial atau JPS.
Adapun Rincian Anggaran dan Realisasi per 31 Agustus 2020 sebagai berikut :
- Penanganan Masalah Kesehatan Satgas Covid-19 dengan Anggaran Rp.37.594.980.000 yang sudah direalisasikan sebesar Rp.26.119.454.700 dengan pencapaian 69.48%
- Penanganan Dampak Ekonomi Program Penguatan Lembaga Ekonomi Kerakyatan (PELEK) Rp.4.750.680.000 yang sudah direalisasikan sebesar Rp.4736.846.000 dengan pencapaian 99.71%
Penanganan Dampak Ekonomi terdiri dari 2 kegiatan yaitu Penguatan Lembaga Ekonomi Mikro dan UKM bergulir dengan Anggaran Rp.4.259.280.000 realisasi Rp.4.245.446.000 dengan pencapaian 99.68% dan Pengendalian dan Pendukung kegiatan PELEK dengan Anggaran Rp. 491.400.000 yang sudah direalisasikan sebesar Rp. 491.400.000 dengan pencapaian 100%
- Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan Anggaran Rp.31.654.340.000 yang sudah direalisasikan sebesar Rp.18.503.753.000 dengan pencapaian 58.46%
Jaring Pengaman Sosial (JPS) terdiri dari 2 kegiatan yaitu Bantuan Sosial berupa barang dengan Anggaran Rp.29.430.788.000 yang sudah direalisasikan sebesar Rp.16.280.201.000 dengan pencapaian 57.69% dan Pengendalian dan pendukung kegiatan JPS dengan Anggaran Rp.2.223.552.000 realisasi sebesar Rp.2.223.552.000 dengan pencapaian 100%
Dari Total Anggaran Covid-19 Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp.74.000.000 yang sudah direalisasikan sebesar Rp.49.360.053.700 dengan pencapaian 66.70%
Laporan penggunaan Anggaran Covid-19 Kabupaten Tana Toraja sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan. (dgr/tm)
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja