DISKOMINFO, MAKALE – Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr, melakukan pengukuhan pada tujuh Penjabat Sementara Bupati, di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu pagi, 26 September 2020.
Pengukuhan dihadiri oleh Gubernur Sulsel, Ketua Tim Penggerak PKK, Penjabat Walikota Makassar, Plh Bupati dan para Forkopimda dan Pjs Bupati beserta istri.

Keputusan Mendagri Republik Indonesia dibacakan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun 7 Penjabat Sementara Bupati yaitu :
1. Kepala DPMPTSP Sulsel, Dr. Jayadi Nas, S.Sos, M.Si sebagai Pjs Bupati Luwu Timur berdasarkan SK Kemendagri No. 131.73/3011/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Luwu Timur.
2. Kepala Kesbangpol Sulsel, Dr. H. Asryadi Sulaiman, SIP, M.Si sebagai Pjs Bupati Selayar berdasarkan SK Kemendagri No. 131.73/3012/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Selayar.
3. Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sulsel, Dr. H. Andi Aslam Patonangi, SH, M.Si sebagai Pjs Bupati Gowa berdasarkan SK Kemendagri No. 131.73/3013/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Gowa.
4. Kepala Biro Umum Sulsel, Idham Kadir, S.Sos, M.Si sebagai Pjs Bupati Soppeng berdasarkan SK Kemendagri No. 131.73/3014/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Soppeng.
5. Kadiskominfo Sulsel, Amson Padolo, S.Sos, M.Si Sebagai Pjs Bupati Totaja Utara berdasarkan SK Kemendagri No. 131.73/3015/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Toraja Utara.
6. Staf Ahli Gubernur Sulsel, Dr. H.M. Iqbal Suaeb, SE, MT sebagai Pjs Bupati Luwu Utara berdasarkan SK Kemendagri No. 131.73/3016/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Luwu Utara.
7. Kepala BPSDM Sulsel, Drs. H. Asri Sahrun Said sebagai Pjs Bupati Tana Toraja berdasarkan SK Kemendagri No. 131.73/3017/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Tana Toraja.

Pengukuhan diawali dengan pembacaan fakta integritas yang dibacakan oleh Pejabat Sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi.
Dalam sambutannya, Nurdin Abdullah menekankan pada tiga hal. Yakni mengawal Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, mengawal sesuai ketentuan dan protokol Kesehatan dan mengawal penyusunan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).
Beliau percaya bahwa mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan bekerja secara profesional.

“Kunci keberhasilan Pejabat Sementara adalah komunikasi, koordinasi kepada semua elemen tanpa kecuali. Jaga soliditas kepada Forkopimda, DPRD, Camat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama untuk menstabilkan pemerintahan dan menjalankan tugas pemerintahan,” ungkap Nurdin Abdullah.
“Untuk menyamakan langkah kita. Tapi yang paling penting adalah dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif di daerah harus menjaga netralitas ASN, itu penekanan saya,” tegasnya.
Pelaksanaan pengukuhan 7 Pjs Bupati dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan diikuti secara virtual oleh pimpinan daerah lainnya.

Khususnya di Kabupaten Tana Toraja dilaksanakan secara virtual di Rujab Bupati dan Kantor Daerah Kabupaten Tana Toraja, Dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Forkopimda dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.
Diketahui Pengisian 7 Pjs Bupati sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), untuk mengisi dan memimpin pemerintahan selama Bupati melakukan cuti diluar tanggungan negara dalam rangka pilkada serentak. (dgr)
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja.