
DISKOMINFO, MAKALE – Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2020 dilaksanakan di aula KPU Tana Toraja Sabtu (26/9/2020).
Rakor itu dihadiri Ketua KPU bersama para Komisioner, Kapolres AKBP Liliek Tribwahono Iryanto, perwakilan Kajari, Kodim 1414/Toraja, Ketua Bawaslu Serni Pindan, perwakilan Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja, Kadis Perhubungan, Satpol PP dan LO dari tiga pasangan calon di Pilkada Tana Toraja.

Jadwal kampanye yang dimulai 28 September sampai dengan 5 Desember 2020 dibagi menjadi enam zona merujuk pada wilayah Pemilu Legislatif 2019 lalu meliputi :
- Zona 1 yaitu Kecamatan Mappak, Simbuang, Bonggakaradeng dan Rano.
- Zona 2 yaitu Saluputti, Bittuang, Masanda dan Kurra.
- Zona 3 yaitu Rantetayo, Rembon dan Malimbong Balepe’.
- Zona 4 yaitu Makale dan Makale Selatan.
- Zona 5 yaitu Sangalla’, Sangalla’ Utara, Sangalla’ Selatan dan Makale Utara
- Zona 6 yaitu Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan.
“Kampanye akan dimulai pada 28 September dan setiap hari Minggu kampanye ditiadakan atau istirahat,” papar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa Minggu (27/9/2020).
Sementara, untuk kampanye hari pertama akan dilakukan oleh paslon Theofilus Allorerung-dr Zadrak Tombe (Theo-Zadrak) nomor urut 1 Theo-Zadrak akan mengawali kampanye di zona satu dan dua.
Incumbent Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (Nico-Victor) nomor urut 2 di zona tiga dan empat serta pasangan Albertus Patarru-John Diplomasi (Albert-John) nomor urut 3 di zona enam dan lima.

“Massa kampanye nantinya maksimal 50 orang, lebih dari itu akan dibubarkan Polisi, masing-masing paslon harus memasukkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan kampanye,” tegas Rizal Randa.
Beliau juga mengingatkan baik itu paslon, ketua tim pemenangan dan semua yang terlibat di kampanye agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dasar hukum Pilkada Serentak yaitu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Kampanye yang dilarang pada masa Pandemi COVID-19 berdasarkan Pasal 88C yaitu rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Sanksi bagi peserta Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain bila tetap melaksanakan kegiatan Kampanye yang dilarang berupa peringatan tertulis Bawaslu, Penghentian dan Pembubaran kegiatan Kampanye. (dgr/tm)
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja