
DISKOMINFO, MAKALE – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat mengenai Proses Penghapusan Utang untuk kepada Pihak Ketiga tertanggal 7 November 2020 Nomor 555/0971/XI/SETDA.
Selain itu ada juga Surat Persetujuan dari Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman untuk di umumkan di media sosial.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja sebagai corong pemerintah daerah diharapkan dapat menyebarluaskan informasi terkait utang kepada pihak ketiga per 31 Desember 2019 (data utang 2007 sampai dengan 2018)
Adapun Data Utang kepada Pihak Ketiga Dinas Pendidikan pada 2007 ke bawah sebesar Rp.264.086.655, Utang 2014 sebesar Rp.3.600.000, Utang 2016 sebesar Rp. 23.800.000, Utang 2018 Rp. 182.300.000, Total Utang Dinas Pendidikan Rp.473.786.655.
Utang kepada Pihak ketiga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp.499.058.680 sedangkan Total Utang yang diusulkan untuk penghapusan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp.82.390.500.
Surat Permohonan Publikasi ini, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Tana Toraja, DR. Ir. Semuel Tande Bura, M.M.
Sumber : Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja