
DISKOMINFO, MAKALE – Pjs. Bupati Tana Toraja, Drs. Asri Sahrun Said mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800-409/BKPSDM/XI/2020 tanggal 17 November 2020 tentang Netralitas Aparatur Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf f, menyatakan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.
Selain itu Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
Surat Edaran Bupati bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, Profesional, Netral dan bebas dari intervensi politik pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
Adapun isi dari Surat Edaran tersebut yaitu :
- Menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
- Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Tana Toraja
- Melakukan kegiatan pencegahan bersama Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka menjaga netralitas ASN selama Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Tana Toraja
- Mewajibkan Aparatur Sipil Negara untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku
- Bahwa dalam upaya menjaga kondusifitas dan menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupali Tahun 2020, maka seluruh ASN di Lingkungan Kabupaten Tana Toraja wajib menjaga netralitas dengan tidak memafaatkan media sosial (medsos) sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatankegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti twitter, facebook, whatsapp, BBM, Line, SMS, Instagram, Path, Blog dan sejenisnya sebagai upaya untuk menggalang dukungan kepada calon Kepala Daerah tertentu.
Dalam Surat Edaran dihimbau kepada Kepala OPD, Para Lurah dan Kepala Lembang Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk melaksanakan pengawasan terhadap ASN yang berada dalam lingkungan kerja masing-masing.
Surat Edaran ini tidak bersifat membatasi hak politik Aparatur Sipil Negara yang telah dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (dgr)

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja