
DISKOMINFO, MAKALE – Peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 baik secara nasional maupun daerah dan meningkatnya kegiatan kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui surat himbauan (17/12/20) menghimbau Camat, Lurah dan Kepala Lembang agar secara selektif mengeluarkan rekomendasi kegiatan kemasyarakatan dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan.
Camat, Lurah dan Kepala Lembang wajib melakukan sosialiasi dan edukasi pencegahan dan pengendalian Covid-19, menyediakan masker dan sarana cuci tangan yang layak.
Dalam setiap kegiatan kemasyarakatan wajib memastikan adanya pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak menimbulkan kerumunan, melakukan pembersihan/penyemprotan memakai disinfektan secara berkala.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja juga menghimbau Camat, Lurah dan Kepala Lembang menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan pertanggungjawaban sepenuhnya dalam pelaksanaan ketentuan protokol kesehatan Covid-19. (edr/tmk)