
DISKOMINFO, MAKALE – Pemerintah Tana Toraja mengadakan pertemuan dalam rangka Penyusunan LPPD dan IKK Tahun Anggaran 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Tammuan Mali’ pada Rabu (24/03/2021) dan dipimpin langsung oleh Bupati Tana Toraja serta diikuti oleh Asisten Sekretaris Daerah, Kepala OPD dan para Camat Kabupaten Tana Toraja.
LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada masyarakat.
Bupati Tana Toraja mengatakan laporan ini sangat penting untuk mengetahui apa yang dikerjakan sudah sesuai dengan perencenaan yang ada.
Beliau menambahkan bahwa laporan ini juga berguna menjadi sumber informasi atau referensi dalam melakukan perencanaan atau tindakan selanjutnya karena didalam laporan memuat apa yang menjadi keberhasilan, tantangan dan kelemahan-kelemahan yang memerlukan perbaikan untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan selanjutnya.

“Laporan ini akan menjadi dokumen aktif pemerintah sebagai informasi publik”, ujar Bupati. (edr/tmk)
Foto : Rahmat Tambunan – Diskominfo Tana Toraja