Read Time1 Minute, 25 Second

Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, maka Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pemberatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Dalam Surat Edaran Nomor: 235/VII/2021/Setda menyebutkan mulai tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 diberlakukan hal-hal sebagai berikut:
- Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi/akademi dilakukan secara daring.
- Kegiatan sosial kemasyarkatan antara lain: rambu tuka’ dan rambu solo’ serta yang bersifat/berpotensi membuat kerumunan untuk sementara ditunda.
- Kegiatan ibadah dilaksanakan dari rumah masing-masing (virtual).
- Seluruh objek wisata dalam lingkup Kab. Tana Toraja ditutup sementara.
- Kegiatan restoran dan rumah makan yang menyediakan makan/minum ditempat dilakukan pembatasan kapasitas 50% dari tempat yang tersedia dengan pelayanan protokol Kesehatan yang ketat.
- Tempat hiburan dan Café hanya beroperasi sampai jam 21.00 Wita. Kapasitas Maksimal 50% dari tempat yang tersedia dengan pelayanan protokol Kesehatan yang ketat.
- Angkutan umum/armada bus/pribadi/dinas tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas penumpang 50% dari tempat duduk yang tersedia. Untuk AKDP sopir maupun penumpang wajib mununjukkan Rapid Antigen (Non-Reaktif).
- Pembatasan jam operasional untuk pasar sampai dengan jam 11.00 Wita, khusus hari pasar tertentu sementara ditiadakan. Toko, Super Market, Kioas tetap diizinkan untuk bongkar muatan/dropping dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.
- Pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara tetap mengacu sesuai; SE Bupati Tana Toraja Nomor: 240/VII/2021/Setda tanggal 06 Juli 2021.
- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, Posko Tk. Kecamatan, Kelurahan dan Lembang agar saling koordinasi, bersinergi dan optimal dalam pelayanan dan penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja.
Demikian keputusan yang dihasilkan. Masyarakat diharapkan agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan segala himbauan yang diberikan oleh Pemerintah.
Please follow and like us: