DISKOMINFO, Makale – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 Serta Meoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Serta berdasarkan data yang dimiliki Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama 2 (dua) minggu terakhir dan jumlah kasus positif yang ditemukan masih cukup tinggi sehingga dikuatirkan akan terbentuk klaster-klaster baru karena itu masih sangat penting dilakukan pengetatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan dan Lembang, maka perlu diperhatikan beberapa hal yaitu seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Bupati;




