
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1187/Sek-Um/VIII/2021 tentang Penggunaan Rapid Antigen Dalam Mendiagnosa COVID-19
Surat Edaran berdasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Nomor H.K.02.02/11/2009/2021, tanggal 01 Agustus 2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Surat Edaran Bupati Tana Toraja. Nomor 287/VIII/2021/Setda, tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan dan Lembang Kabupaten Tana Toraja.
Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat bahwa sebagian besar wilayah Kecamatan (18 Kecamatan) dari 19 Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja memiliki kasus COVID-19, bersama ini disampaikan kepada seluruh Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Pimpinan Klinik dan Dokter Praktek Mandiri Se Kabupaten Tana Toraja untuk:
1. Berkoordinasi dengan TNI/Polri dan pihak terkait lainnya untuk melakukan percepatan pemeriksaan dan pelacakan kontak pada masa PPKM
2. Mempercepat pemeriksaan dan pelacakan kontak pada masa PPKM dengan mekanisme penegakan diagnosa kriteria C, dengan ketentuan:
a. Menggunakan Rapid Diagnostik Test Antigen (RDT-Ag) pada pemeriksaan hari pertama (entry test) dan menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) hari kelima (exit test) untuk kontak erat tidak bergejala dan menggunakan pemeriksaan RDT-Ag untuk kontak erat yang bergejala
b. Pemeriksaan dengan menggunakan RDT-Ag dan didapatkan hasil Reaktif (Positif), maka sudah dikatakan terkonfirmasi COVID-19 dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan wajib menginput dalam Aplikasi NAR Antigen, selanjutkan akan diverifikasi oleh Surveilans Kabupaten yang ada di Dinas Kesehatan
c. Untuk semua kasus terkonfirmasi baik orang tanpa gejala maupun dengan gejala ringan segera melakukan isolasi mandiri
3. Kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan “Sembuh”
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria “selesai isolasi” dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di Fasilitas Layanan Kesehatan tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP, dengan ketentuan:
a. Kasus Konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik), tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR maupun RDT-Ag dan dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi
b. Kasus Konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang, tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR maupun RDT-Ag dan dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan
c. Kasus Konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit, dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala deman dan gangguan pernapasan. Namun dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang di rawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan dinyatakan selesai isolasi dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan
4. Meningkatkan pelacakan kontak dengan menganggap seluruh orang yang tingga serumah dan bekerja di ruangan yang sama sebagai kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test dan exit test) dan wajib karantina. Selanjutnya kontak erat juga perlu diidentifikasi dari orang seperjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (sepert takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), riwayat makan bersama, kontak fisik.
5. Dinas Kesehatan bersama Puskesmas memberikan orientasi lapangan dan on the job training (OJT) kepada anggota TNI/Polri yang bertugas sebagai tracer
6. Melakukan sosialisasi terkait surat edaran ini sehingga masyarakat memahami dan mau melaksanakannya.
Demikian isi surat edaran, disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.