
DISKOMINFO, Makale – Bersamaan dengan peringatan HUT RI ke 76, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan komitmen Indonesia dalam mencapai eliminasi TBC tahun 2030 yaitu menurunkan insiden TBC menjadi 65/100.000 penduduk agar tetap berjalan sesuai dengan trek yang seharusnya.
“Kementerian Kesehatan akan terus mengupayakan untuk mencapai target yang sudah dicanangkan di dalam naskah Perpres”, ujar Beliau dalam Launching Perpres secara virtual, Kamis (19/8/2021).
Data TBC di Indonesia tahun 2020 menunjukan sebagian besar kasus (67%) terjadi pada usia produktif (15-54%), dan 9% usia anak <15 tahun terkena TBC.
Hal ini menjadi bukti bahwa perlu segera dilakukan upaya untuk penanggulangan TBC. Sehingga, pemerintah membuat Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
Penanggulangan TBC telah dilaksanakan sejak lebih dari 70 tahun yang lalu di Indonesia, namun Indonesia masih menduduki peringkat negara dengan beban TBC ke-2 tertinggi di dunia dengan jumlah kasus sekitar 845.000 per tahun.
Upaya penanggulangan TBC di Indonesia dapat dikatakan menemui banyak tantangan, di antaranya dengan munculnya pandemi COVID-19 sehingga fokus program kesehatan dialihkan untuk penanggulangan pandemi. Kondisi ini menyebabkan meningkatnya jumlah kasus serta sumber penularan TBC. (ikp)