
DISKOMINFO, Makale – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025. Rekrutmen berdasarkan amanat UU Nomor 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Panitia Seleksi mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka calon anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 – 2025“, ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong.
Usman, yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi, menyatakan, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Usman menjelaskan tugas anggota KIP, yaitu menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Kemudian menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk.
Penerimaan Pendaftaran dibuka tanggal 30 Agustus – 21 September 2021, dan proses seleksi dilaksanakan oleh tim panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Berikut persyaratan umum calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki integritas dan tidak tercela
3. Berusia minimal 35 Tahun
4. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
5. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi public Persyaratan lainnya dapat dilihat dan diakses di https://seleksi.kominfo.go.id