
DISKOMINFO, Makale – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja melaksanakan tes urine kepada pegawai Dinas Kominfo pada Senin (27/12/2021). Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika) pada lingkungan Pemasyarakatan se-Indonesia.
Kepala Dinas Kominfo Tana Toraja Ir. O. Berthy Mangontan, M.Adm.KP mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini serta berharap pegawai Dinas Kominfo tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan ini untuk mendukung gerakan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang secara nasional,” ujar Beliau.

Beliau menambahkan bahwa ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.
Dari kegiatan tersebut, BNN menyatakan semua pegawai yang dites urine pada hari itu dinyatakan Non Reaktif.

Seperti diketahui bersama bahwa pengungkapan kasus kejahatan obat-obatan terlarang di Indonesia sebelum tahun 2005 hanya sebatas pada pengedar dan pengguna baik skala besar maupun kecil. Namun sejak polisi mengungkap pabrik-pabrik ekstasi skala besar di Banten pada 11 November 2005, berbagai kasus pabrik ekstasi pun silih berganti terungkap ke publik, hal tersebut membuka mata polisi bahwa Indonesia telah menjadi produsen obat-obatan terlarang.
Istilah prekursor mungkin agak asing buat kita, prekursor sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 didefinisikan sebagai zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
Sekarang ini penyalahgunaan prekursor adalah masalah yang juga mendapat perhatian dengan ketat oleh negara. (edr/ikp)