
DISKOMINFO, Makale – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja menghadiri kegiatan Sosialisasi Tahapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin 14 Februari 2022 di Hotel Celebes Malino Kabupaten Gowa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H.L. Arumahi, MH, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Jalaludin dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Azry Yusuf, SH.,MH, Asradi, SE,.MH serta sebagai narasumber Dr. Zulkifli Aspan, SH.,MH. Dengan Peserta Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H.L. Arumahi M.H. Dalam sambutannya Beliau menuturkan bahwa penyegaran kembali regulasi yang mengatur penyelesaian sengketa proses Pemilu ini penting dilaksanakan. Putusan yang dihasilkan adalah mahkota dari Bawaslu sehingga perlu adanya pemahaman dan pengetahuan yang baik dan benar. Diakhir sambutannya Beliau mengatakan bahwa ditengah pandemi COVID ini Bawaslu diperhadapkan dengan kondisi yang memaksa menyelesaikan penanganan sengketa proses pemilu tidak dilakukan secara tatap muka sehingga Bawaslu RI perlu merancang tata cara PSPP secara online.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 telah ditetapkan Pemilu serentak 14 Februari 2024, oleh karena itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan siap menangani Penyelesaian sengketa Proses Pemilu dengan melaksanakan Sosialisasi Tahapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Asradi, SE,.MH selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) dalam arahannya mengatakan pada Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 terdapat 73 Kasus Sengketa yang diselesaikan dan masih menggunakan Undang-Undang 7 Tahun 2017 sehingga lebih memudahkan kita dalam memahami regulasi. Dalam hal Penanganan penyelesaian sengketa proses Pemilu tentunya juga berdasarkan Perbawaslu 5 tahun 2019. Beliau menguraikan bahwa Perbawaslu tersebut telah diterapkan dan dipakai pada Pemilu 2019 sehingga kegiatan sosialisasi ini adalah penguatan atas aturan tersebut. (edr/ikp)