Read Time21 Second
DSesuai Surat Edaran Bupati No. 07/600/PUPR/TT/I/2022 tentang optimalisasi kebersihan kota dan pengelolaan sampah dari awal (rumah tangga) hingga pembuangan akhir (TPA) yang meliputi pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan sampah ke TPA khususnya kota Makale dan jalur pelayanan kendaraan sampah serta peran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya di waktu yang tepat, maka PemkabTana Toraja memberlakukan jadwal buang sampah di TPS Sementara. Berikut ketentuannya