Konsultasi Publik Penataan dan Penetapan Taman Hutan Raya Buntu KaruaElementor

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menggelar Konsultasi Publik Kegiatan Penataan dan Penetapan Taman Hutan Raya (Tahura) Buntu Karua, Rabu (4/12/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 4705/ENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/4/2023 tentang Penetapan Fungsi Kawasan Taman Hutan Raya Buntu Karua seluas 4.876,74 Hektar di Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun pihak terkait yang hadir dalam kegiatan konsultasi ini adalah Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Satpol PP dan Damkar, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Saddang I, camat, kepala lembang serta pihak terkait lainnya.

Hadir sebagai narasumber Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Sekretaris Daerah, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tana Toraja.

Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung, SE menyampaikan bahwa melalui pengelolaan yang tepat, Buntu Karua yang memiliki potensi besar ini diharapkan dapat menjadi destinasi wisata unggulan di Kabupaten Tana Toraja karena tidak hanya akan mendukung pelestarian lingkungan namun juga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. (edr)

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *