KPU Tana Toraja Gandeng Camat untuk Sosialisasi Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada Serentak 2024

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Para Camat se Kabupaten Tana Toraja mengikuti Sosialisasi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja di Hotel Lallangan, Rabu (18/10/24).

Untuk diketahui, Pemilih dalam beberapa kondisi berhak masuk kategori DPTb agar tetap bisa mengikuti Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan:

  • Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam. (mis)
Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *