E-Kinerja Berita Pengumuman SP4N Lapor
Tana Toraja
Satu Data Lainnya
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Pelayanan Akta Perkawinan

Tentang Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah telah terjadinya suatu perkawinan yang diakui oleh negara. Akta ini menjadi dasar perubahan status perkawinan dan pencatatan dalam Kartu Keluarga serta dokumen kependudukan lainnya.

Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan
  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran suami/istri
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan/lembang
  • Foto copy KK/KTP suami/istri
  • Pas foto 4x6
  • 2 (dua) orang saksi yang berusia 21 tahun keatas
Informasi dan Bantuan

Jika Anda membutuhkan bantuan atau ingin menanyakan status layanan, silakan hubungi kami melalui WhatsApp:

0821-2555-8072
(Klik tombol di bawah untuk membuka WhatsApp)