Pelayanan Akta Perkawinan
Tentang Akta Perkawinan
Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah telah terjadinya suatu perkawinan yang diakui oleh negara. Akta ini menjadi dasar perubahan status perkawinan dan pencatatan dalam Kartu Keluarga serta dokumen kependudukan lainnya.
Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan
- Mengisi formulir permohonan
- Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama
- Fotocopy kutipan akta kelahiran suami/istri
- Surat keterangan dari desa/kelurahan/lembang
- Foto copy KK/KTP suami/istri
- Pas foto 4x6
- 2 (dua) orang saksi yang berusia 21 tahun keatas
Informasi dan Bantuan
Jika Anda membutuhkan bantuan atau ingin menanyakan status layanan, silakan hubungi kami melalui WhatsApp:
0821-2555-8072
(Klik tombol di bawah untuk membuka WhatsApp)
(Klik tombol di bawah untuk membuka WhatsApp)