Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuan penerbitan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak.
Persyaratan Pembuatan KIA
- Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Akta kelahiran yang membuat Kartu Identitas Anak
- Pas foto/foto anak (jika berumur lebih dari 5 tahun dan kurang dari 17 tahun)
- Jika kurang dari 5 tahun tidak perlu foto anak
Informasi dan Bantuan
Jika Anda membutuhkan bantuan atau ingin menanyakan status layanan, silakan hubungi kami melalui WhatsApp:
0821-2555-8072
(Klik tombol di bawah untuk membuka WhatsApp)
(Klik tombol di bawah untuk membuka WhatsApp)