SEJARAH SINGKAT TANA TORAJA

Sebelum menggunakan kata TANA TORAJA, Tana Toraja terkenal dengan nama TONDOK LEPONGAN BULAN TANA MATARI’ ALLO, yang berarti NEGERI DENGAN BENTUK PEMERINTAHAN DAN KEMASYARAKATAN YANG MERUPAKAN SUATU KESATUAN YANG UTUH-BULAT BAGAIKAN BULAN DAN MATAHARI.
Kata TANA TORAJA baru dikenal sejak Abad ke-17 yaitu sejak daerah ini mengadakan hubungan dengan beberapa tetangga di daerah Bugis: Bone, sidenreng dan Luwu.
Ada beberapa pendapat mengenai arti kata TORAJA antara lain dari Bahasa Bugis: To = Orang, dan RIAJA = DARI UTARA. Ada pula yang berpendapat bahwa TO RIAJA berarti orang Dari Barat Begitu menurut pendapat dari Luwu pada permulaan Abad ke-19 ketika penjajah mulai merentangkan sayapnya ke daerah pedalaman Sulawesi Selatan.
Tahun 1906 pasukan penjajah tiba di Rantepao dan Makale melalui Palopo. Ketika penjajah itu tiba di Rantepao dan Makale, mereka dihadapi dengan gigi oleh beberapa pemimpin Toraja antara lain: PONGTIKU, BOMBING, WA’SARURAN yang menimbulkan banyak korban di pihak penjajah.
Pemerintah Hindia Belanda mulia Menyusun pemerintahannya yang terdiri dari DISTRIK, BUA’ dan KAMPUNG yang masing-masing di pimpin oleh penguasa setempat (Puang, Parengge’ dan Ma’dika).
Setelah 19 tahun Hindia Belanda berkuasa di daerah ini, Tana Toraja di jadikan sebagai ONDERAFDELING di bawah SELFBESTUUR Luwu di palopo yang terdiri dari 32 LANSCHAAP dan 410 kampung dan sebagai CONTROLEUUR yang pertama ialah: H. T. MANTING.
Pada 8 Oktober 1946 dengan besluit LTTG tanggal 8 Oktober 1946 nomor 5 (Stbld. 1946 Nomor 105) ONDERAFDELING makale/Rantepao di pisahkan dari Swapraja yang berdiri sendiri di bawah satu pemerintahan yang di sebut TONGKONAN ADA’.
Pada saat pemerintahan berbentuk Serikat (RIS) tahun 1946 TONGKONAN ADA’ diganti dengan suatu pemerintahan darurat yang beranggotakan 7 orang dibantu oleh satu badan yaitu KOMITE NASIONAL INDONESIA (KNI) yang beranggotakan 15 orang.
Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor 482, Pemerintah Darurat di bubarkan dan pada tanggal 21 Februari 1952 diadakan serah terima Pemerintahan kepada Pemerintahan Negeri (KPN) Makale/Rantepao yaitu kepada Wedanan ANDI ACHMAD. Dan pada saat itu wilayah yang terdiri dari 32 Distrik, 410 Kampung di rubah menjadi 15 Distrik dan 133 Kampung .
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 dibentuklah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 31 Agustus dengan Bupati Kepala Daerah yang pertama bernama LAKITTA.
Pada tahun 1961 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Administrasi Pemerintahan berubah dengan penghapusan Sistim Distrik dan Pembentukan Pemerintahan Kecamatan.
Tana Toraja pada waktu itu terdiri atas 15 Distrik dengan 410 Kampung berubah menjadi 9 Kecamatan dengan 135 Kampung. Kemudian dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965 tanggal 20 Desember 1965 diadakan pembentukan Desa Gaya Baru.
Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tentang pembentukan Desa Gaya Baru tersebut,ditetapkanlah SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967 tanggal 7 September tentang pembentukan Desa Gaya Baru dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja sebanyak 65 Dessa Gaya Baru yang terdiri dari 180 Kampung dengan perincian sebagai berikut:
No | Kecamatan | Jumlah Desa | Jumlah Kampung |
---|---|---|---|
1 | Kecamatan Makale | 7 Desa | 20 Kampung |
2 | Kecamatan Sangalla' | 4 Desa | 8 Kampung |
3 | Kecamatan Mengkendek | 6 Desa | 20 Kampung |
4 | Kecamatan Saluputti | 10 Desa | 25 Kampung |
5 | Kecamatan Bonggakaradeng | 4 Desa | 15 Kampung |
6 | Kecamatan Rantepao | 4 Desa | 18 Kampung |
7 | Kecamatan Sanggalaŋi’ | 9 Desa | 40 Kampung |
8 | Kecamatan Sesean | 11 Desa | 18 Kampung |
9 | Kecamatan Rindingallo | 10 Desa | 22 Kampung |
Total | 65 Desa | 180 Kampung |
Berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, dari 65 Desa Gaya Baru tersebut berubah menjadi 45 Desa dan 20 Kelurahan.
Selanjutnya dengan SK Bupati Kepala Tingkat II Tana Toraja Nomor 169 Tahun 1983 tanggal 26 September 1983 dibentuklah Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam kelurahan. Pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan Desa tersebut, dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1980 dari 65 Desa dan Kelurahan tersebut dibentuk lagi 18 Desa Persiapan yang selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 168/XI/1982 tanggal 29 November 1982, 18 Desa Persiapan tersebut menjadi Desa Definitif.
Pembentukan wilayah kerja Pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah Utara. Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1988 Tanggal 26 September 1988, telah di bentuk sebuah wilayah kerja pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah Utara meliputi Kecamatan Rantepao, Kecamatan Sanggala', Kecamatan Sesean dan Kecamatan Rindingallo.
Selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 1102/X/2989 tanggal 11 September 1989 dari 63 Desa tersebut, dimekarkan lagi 8 Desa Persiapan yang selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 769/VII/1991 tanggal 20 Juni 1991 dari 8 Desa Persiapan tersebut ditetapkan sebagai Desa Definitif.
Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Dulaawesi Selatan Nomor 608/II/1992 tanggal 21 Mei 1992 telah disahkan 22 Kelurahan Persiapan.
Dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 78/II/1995 tanggal 6 Februari 1995 telah dibentuk 4 perwakilan Kecamatan, yaitu:
- Perwakilan Kecamatan Rantetayo
- Perwakilan Kecamatan Tondon Nanggala
- Perwakilan Kecamatan Simbuang
- Perwakilan Kecamatan Sa’dan Balusu
Selanjutnya dengan SK Gubernur Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 954/XI/1998 tanggal 14 Desember 1998 dibentuk lagi 2 Kecamatan Perwakilan yaitu:
- Perwakilan Kecamatan Bittuang
- Perwakilan Kecamatan Buntao’ Rantebua
Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 68/II/1995 tanggal 20 Februari 1995 dari 22 Kelurahan Persiapan telah disahkan 15 Kelurahan Persiapan menjadi kelurahan Definitif, yang selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 442/II/1996 tanggal 17 September 1996 telah disahkan 7 kelurahan Persiapan menjadi Kelurahan Definitif.
Dari sejumlah Desa/Kelurahan Definitif tersebut dibentuk lagi 104 Desa Persiapan dan 10 Kelurahan sesuai SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 771/XI/1996 tanggal 8 Oktober 1996 dibentuk lagi 15 Desa Persiapan.
Selanjutnya dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 162/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997, 10 kelurahan disahkan menjadi kelurahan Definitif dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 163/VII/1997 ke 104 Desa Persiapan disahkan menjadi Desa Definitif.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 Tanggal 29 Desember 2000 maka 6 Kecamatan Perwakilan menjadi Definitif sehingga jumlah Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja menjadi 15 Kecamatan. Selanjutnya dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 Tanggal 11 April 2001 maka dari 238 Desa yang ada di Kabupaten Tana Toraja berkurang menjadi 208 desa, 47 kelurahan serta ada yang mengalami penggabungan.
Berdasarkan perkembangan pembangunan dan kemasyarakatan didaerah yang mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, maka melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan ketiga peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 tahun 2000, Kabupaten Tana Toraja saat ini terdiri atas 40 Kecamatan, 87 Kelurahan dan 223 Lembang. Berdasarkan aspirasi yang terus berkembang seiring dengan keinginan politik Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan dukungan dari berbagai pihak, maka melalui proses yang panjang akhirnya pada tanggal 21 Juli 2008, ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan sehingga secara administrasi pemerintah wilayah Kabupaten Tana Toraja terbagi menjadi dua, yakni Kabupaten Tana Toraja sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Toraja Utara sebagai daerah otonomi baru yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 26 November 2008, yang mana luas Kabupaten Tana Toraja setelah mengalami pemekaran menjadi 2.054,3 km² yang terdiri dari 19 Kecamatan 112 Lembang dan 47 Kelurahan.
Nama-Nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja
No. | Nama | Jabatan | Masa Jabatan |
---|---|---|---|
1 | LAKITTA | Kepala Daerah Tana Toraja | 1 Maret 1957 – 23 Juli 1958 |
2 | S. J. SARUNGGU | DPD merangkap Wakil Kepala Daerah | 23 Juli 1958 – 21 Oktober 1958 |
3 | D. S. RANTESALU | Wakil Ketua DPD / Kepala Daerah | 21 Oktober 1958 – 15 Mei 1959 |
4 | B. A. SIMATUPANG | Kepala Daerah Swatantra Tk II | 15 Mei 1959 – 12 Juli 1960 |
5 | H. L. LETHE | Bupati Kepala Daerah Tk II | 12 Juli 1960 – 24 Maret 1963 |
6 | A. J. K. ANDI LOLO | Plt. BKDH Tk II | 24 Maret 1963 – 11 Januari 1964 |
7 | D. S. RANTESALU | Bupati KDH Tk II | 11 Januari 1964 – 25 Juni 1966 |
8 | A. TAMPUBOLON | Bupati KDH Tk II | 25 Juni 1966 – 4 September 1972 |
9 | A. TAMPUBOLON | Pj. BKDH Tk II | 4 September 1972 – 11 April 1973 |
10 | Drs. NUSU’LEPONG BULAN | Pj. BKDH Tk II | 11 April 1973 – 24 Januari 1974 |
11 | A. J. K. ANDI LOLO | Bupati KDH Tk II | 24 Januari 1974 – 6 Juni 1979 |
12 | A. J. K. ANDI LOLO | Bupati KDH Tk II | 6 Juni 1979 – 4 Juli 1984 |
13 | A. J. K. ANDI LOLO | Pj. BKDH Tk II | 4 April 1984 – 3 Desember 1984 |
14 | A. JACOBS | Bupati KDH Tk II | 3 Desember 1984 – 2 Desember 1989 |
15 | Dr. T. R. ANDI LOLO | Bupati KDH Tk II | 2 Desember 1989 – 12 Januari 1995 |
16 | Drs. TARSIS KODRAT | Bupati KDH Tk II | 12 Januari 1995 – 12 Januari 2000 |
17 | ABBAS SABBI, SH | Plh. Bupati | 12 Januari 2000 – 5 Agustus 2000 |
18 | J. A. SITURU, SH | Bupati | 5 Agustus 2000 – 5 Agustus 2005 |
19 | J. A. SITURU, SH | Plt. Bupati | 6 Agustus 2005 – 12 Agustus 2005 |
20 | H. B. AMIRUDDIN MAULA | Plt. Bupati | 13 Agustus 2005 – 25 September 2010 |
21 | ENOS KAROMA, SE, MH | Plh. Bupati | 26 September 2010 – 26 September 2010 |
22 | THEOFILUS ALLORERUNG, SE | Bupati | 27 September 2010 – 27 September 2015 |
23 | Drs. H. M. JUFRI RAHMAN, SH, M.Si | Bupati | 28 September 2015 – 17 Februari 2016 |
24 | Ir. NICODEMUS BIRINGKANAE | Bupati | 17 Februari 2016 – 17 Februari 2021 |
25 | Dr. H. ASRI SAHRUN SAID, M.Si | Pj. Bupati | 20 September 2020 – 26 Februari 2021 |
26 | THEOFILUS ALLORENRUNG, SE | Bupati | 26 Februari 2021 – 20 Februari 2025 |
27 | dr. ZADRAK TOMBEG, Sp.A | Bupati | 20 Februari 2025 – Sekarang |