bea1

Pemkab Tana Toraja dan Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Satuan Polisi Pramong Praja Tana Toraja dan OPD terkait serta Bea Cukai Malili melaksanakan Operasi Pasar dalam tajuk Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Jumat (26/7/24).

Yayang Deni selaku petugas Bea dan Cukai mengatakan bahwa Operasi Gempur ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi community protector dan lebih spesifik lagi memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal”, ujar Beliau.

Dalam operasi yang digelar selama 2 hari ini, Tim Operasi Gempur mengunjungi kios tradisional dan toko retail di beberapa kecamatan. Hasilnya Tim Operasi gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal dengan beberapa merek. Ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan oleh petugas gabungan.

Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Untuk diketahui, selama tiga hari ini, ditemukan tren peredaran rokok ilegal yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya dimana salah satu faktornya adalah kenaikan harga rokok dan daya beli masyarakat yang sedang menurun.

Diharapkan dengan adanya Operasi Gempur dapat menurunkan peredaran rokok illegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.
Bea Cukai malili dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Toraja berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas dilapangan dalam upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas rokok ilegal. (mis)

Tags: No tags

Comments are closed.